PERANAN PERS
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut.
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan
melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya).
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM).
d. Menghormati kebhinekaan.
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan,
Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar,
Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
Prinsip-Prinsip Pers
Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini.
a. Idealisme, artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus
dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan
menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh
masyarakat dan negara.
b. Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk
mencapai cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan nilai-nilai
profesi yang diyakininya.
c. Profesionalisme, paham yang menilai tinggi keahlian profesional
khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk
mencapai keberhasilan.
Teori Pers
a. Teori Pers Otoritarian
Teori pers
otoritarian muncul pada masa iklim otoritarian, yaitu akhir renaisans
atau segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti
itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari massa rakyat, melainkan dari
sekelompok kecil orang bijak yang berkedudukan membimbing dan
rnengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap hama
diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan.
b. Teori Pers Libertarian
Dalam teori
libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat
untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan
bagi banyak orang untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap
terhadap kebijaksanaannya.
c. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial
Teori ini
diberlakukan sedemikian rupa oleh sebagian pers.Teori tanggung jawab
sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan mengandung suatu tanggung
jawab yang sepadan. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam
menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dengan masyarakat
modern.
d.
Teori Pers Soviet Komunis Dalam teori pers Soviet,
kekuasaan itu bersifat sosial, berada pada orang-orang, sembunyi di
lembaga-lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan
masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan
sumber daya alam, kemudahan produksi dan distribusi, serta saat
kekuasaan itu diorganisasi dan diarahkan