Standar Kompetensi : 2. Menampilkan sikap positif terhadap
sistem hukum dan peradilan nasional
Kompetensi Dasar : 2.1 Mendeskripsikan
pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Indikator :
·
Mendeskripsikan pengertian sistem hukum, tujuan dan sumber hukum:
Sistem
adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk
totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib
yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan
manusiadan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin
keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku
di indonesia di sebut hukum nasional. Tata hukum nasional itu terdiri
dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
Mochtar
kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa “Hukum adalah
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat yangbertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai
kenyataan dalam masyarakat”.
Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
Tujuan
memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan
manakah yang bertentangan atau sesuai dengan hukum. Selain itu, tujuan
memahami tatahukum, yaitu untuk memehami kedudukan seseorang dalam
masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu
sudah sesuai dengan hukum. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut , mengakibatkan
diambilnya tindakan yang berupa sangsi tertentu.
Berdasarkan
pengertian atau definisi hukum maka dapat diambil kesimpualan bahwa
hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
c. Peraturan yang bersifat memeksa;
d. Adanya sangsi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut;
Adapun ciri-ciri dari hukum yaitu sebagai berikut:
a. adanya perintah atau larangan ;
b. perintah atau larangan tersebut akan di taati oleh setiap orang;
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut;
a. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat;
b. menjamin ketertiban, ketrentaman, kedamaian, keadialan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
c. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
berikut ini video pembelajaran pkn tentang sistem hukum: http://www.youtube.com/watch?v=McnpkQ6N7Ks
·
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar